Jakarta, Aktual.com – Jaksa Panuntut Umum akan memanggil paksa Ketua Pelaksana Asian Games 2018 Erick Thohir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Asian Games 2018 pada tahun 2015.

Seharusnya Erick menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus selaku penyedia jasa kegiatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena tengah berada di Beijing. Kepada JPU Erick mengajukan surat tak bisa bersaksi di persidangan.

“Hari ini dipanggil (jadi saksi di persidangan-red) tapi tidak datang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di gedung Kejati DKI, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Dengan demikian lanjut Turin, saksi
sudah dua kali mangkir dari panggilan. Karena itu upaya tegas akan dilakukan jika pada Senin pekan depan yang bersangkutan tak bisa lagi hadir di persidangan.

“Kalau memang dia tidak koperatif, tidak hadir, kita upayakan panggil paksa. Rencananya Senin minggu depan dipanggil untuk bersaksi di persidangan,” pungkas Turin.

Diketahui dalam korupsi kegiatan sosialisasi atau Carnaval Road to Asian Games 2018‎ yang berlangsung di enam kota yakni di Palembang, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan dan Banten‎ negara merugi Rp 10 Miliar.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid