Beranda Nasional Puan Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi

Puan Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi

Arsip foto - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat memberikan keterangan pers usai acara "Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat" di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan (PDIP), Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/6/2022). ANTARA/HO-PDIP/am.

Jakarta, aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif. Menurut Puan, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan seperti dilansir dari situs resmi DPR, Selasa (28/6) pagi.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Puan menilai sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

Puan berpendapat penggunaan aplikasi PeduliLindungi memang dimaksudkan untuk mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” kata dia.

Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE). Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson