Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. dpr.go.id

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan judi online. Hal itu dikatakannya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polri atau Hari Bhayangkara.

Puan menyebut, ada sebanyak 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka tersebut dikatakannya cukup fantastis hingga membuat Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara terkait judi online.

“Judi online banyak melahirkan permasalahan sosial baik yang bersifat personal maupun komunitas,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/).

Apalagi, dia mengatakan, masyarakat yang bermain judi online akan cenderung menjadi kecanduan sehingga terjerumus pada pinjaman online karena hidupnya menjadi “gali lubang tutup lubang”.

Tak berhenti sampai di situ, menurut Puan, tingkat kriminalitas akan bertambah karena kecanduan judi online. Padahal, pemerintah sudah mencanangkan Indonesia Emas 2045.

“Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi judi online sudah menyusup masuk di semua kalangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Puan menegaskan bahwa menjadi tugas Polri untuk melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pelaku sampai bandar judi online.

“Maka sudah menjadi tugas Polri dengan tegas melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini. Berantas segera bandar-bandar judi online,” kata Puan menegaskan.

Dia pun mendukung rencana Polri yang hendak membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah, seiring dengan pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat.

Namun, Puan mengingatkan bahwa tugas memberantas judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Melainkan, itu adalah tanggung jawab bersama.

“Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia,” ujar Puan.

Sebagaimana diketahui, Polri terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi online di beberapa daerah. Tetapi, belum juga menangkap para bandarnya.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah meminta jajarannya untuk mengusut tuntas informasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie perihal empat bandar besar judi online yang ada di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, berdasarkan data yang didapatkan satgas, terdapat lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra