Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, dengan tegas mengungkapkan bahwa hubungan dekat antara bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zannuba Ariffah Chafsoh, atau lebih dikenal sebagai Yenny Wahid, tidak menjadi permasalahan bagi partainya.

Dalam interaksi dengan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Puan mengungkapkan bahwa dirinya sendiri juga pernah bertemu langsung dengan Yenny Wahid beberapa waktu lalu. Komunikasi antara mereka berdua berjalan dengan baik.

“Saya rasa enggak ada masalah, ya. Saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny, semuanya oke-oke saja,” ungkap Puan.

Mengenai pengakuan Yenny Wahid yang mengaku menjalin kedekatan intens dengan Ganjar Pranowo, Puan menyatakan bahwa pertanyaan mengenai hal tersebut sebaiknya ditujukan langsung kepada Yenny.

“Saya kira lebih baik tanya langsung kepada Mbak Yenny,” tambahnya.

Puan juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki keterbukaan untuk mempertimbangkan sejumlah opsi nama dalam daftar bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024.

“Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres,” tegasnya.

Sebelumnya, Yenny Wahid telah mengakui bahwa ada pihak-pihak yang mendekatinya untuk membicarakan tawaran menjadi bakal cawapres dalam Pilpres 2024.

Yenny menyatakan kesiapannya untuk berkompetisi sebagai cawapres dan telah menjalin komunikasi intens dengan Ganjar Pranowo.

“Selain dengan Mas Ganjar, saya juga intens berkomunikasi dengan beberapa figur potensial sebagai bakal capres, seperti Anies Baswedan dan Prabowo Subianto,” kata Yenny di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.

Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah