Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta pemerintah untuk membuka akses terhadap draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah disahkan sejak Senin (5/10) lalu.
Hal tersebut diungkapkan PKS, melalui akun Twitternya, @PKSejahtera, Sabtu (10/10). Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka kepada publik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” cuit akun PKS, dikutip Minggu (11/10).
Disisi lain, Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan draft final UU Cipta Kerja.
“Sampai hari kemarin, saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta untuk draf yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di paripurna sehingga menjadi undang-undang. Itu mana barangnya? Sampai hari ini kami belum mendapatkannya,” tutur Bukhori.
Meski telah disahkan, sampai dengan saat ini draft final Omnibus Law UU Ciptaker belum juga dibuka aksesnya oleh pemerintah.
Pembukaan akses draf final ini, dinilai dapat mencegah kontroversi, serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















