Jakarta, Aktual.com — Pembahasan revisi Undang-undang Minyak dan Gas dan UU Mineral dan Batubara harus mendapat perhatian serius dari masyarakat. Pengawalan itu diperlukan demi terciptanya pengelolaan Migas dan Minerba demi kepentingan bangsa.

Dari revisi UU tersebut, pengamat kebijakan energi Yusri Usman menyoroti beberapa hal soal pengelolaan 27 blok Migas dan beberapa perpanjangan Kontrak Karya ihwal tambang mineral.

“Masih ada sekitar 27 blok Migas lagi yang harus segera diputuskan status operasinya, untuk menjaga kestabilan produksinya. Dan beberapa investasi yang harus dilakukan,” ujar Yusri saat berbincang dengan Aktual.com, Senin (14/3).

Terkait blok Migas itu, Yusri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Sesuai aturan itu, menurut Yusri seharusnya pemerintah sudah menentukan dengan siapa mereka akan berkerjasama untuk mengelola blok Migas tersebut.

“Dan seharusnya beberapa kontrak ini sudah dapat diputuskan status siapa operator kelanjutan operasinya. Dan bagaimana proses transisi pengelolaan itu bisa berjalan tanpa mengganggu produksinya.”

Mantan pejabat di Pertamina itu juga terfokus ihwal kontrak karya PT Freeport Indonesia. Khususnya terkait izin ekspor konsentrat-nya yang dianggap telah melanggar UU Minerba. Maka dari itu, agar tidak terjadi pelanggaran seperti halnya yang dilakukan Menteri Sudirman Said, dia menghimbau kepada masyarakat untuk memantau pembahasan revisi UU Migas dan Minerba.

“Sehingga proses revisi UU Migas dan UU Minerba yang sedang dibahas di Komisi VII harus benar-benar dikawal oleh rakyat. Agar produk akhir UU tidak pro asing dan merugikan untuk kepentingan nasional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu