Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan publik merupakan pemilik sekaligus pengendali utama ranah penyiaran. KPI menekankan bahwa frekuensi milik publik dan sifatnya terbatas, karena itu penggunaanya harus sebesarnya untuk kepentingan publik.

“KPI lebih fokus pada isi siaran daripada infrastruktur,” katanya dalam Dialog Publik Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN 9 Februari 2017, di Swiss Bell Hotel Ambon, Selasa (7/2).

Menurut Yuliandre, KPI perlu bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk memahami apa yang menjadi problem di wilayah perbatasan, dimana masyarakat di daerah tersebut bisa mendapatkan informasi yang layak dan benar.

“Kita pahami bahwa Undang-Undang Penyiaran salah satu dorongannya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan hak informasi yang baik dan benar, didukung dengan infrastruktur yang baik melalui konten-konten yang bisa dipahami oleh masyarakatn luas,” katanya.

Yuliandre mengakui luberan informasi dari negara-negara tetangga di daerah-daerah perbatasan, rata-rata kalah bersaing informasi di dalam negeri, karena kondisi infrastruktur seperti frekuensi dan lainnya sangat terbatas.

Dari 12 titik di provinsi perbatasan, kata dia, rata-rata frekuensi informasi televisi negara tetangga sangat kuat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap tatanan layanan informasi yang adil dan merata, informasi yang baik dan benar di Tanah Air karena informasi hak masyarakat dan dijamin UU.

“Kementerian Kominfo perlu memperkuat infrastruktur di wilayah perbatasan, sehingga masyarakat Indonesia di daerah tersebut mendapatkan hak informasi yang baik dan benar. Ini menjadi isu yang kuat, sehingga diskusi atau dialog publik nasional kita angkat lebih awal dalam rangka HPN 2017, di Ambon,” pungkasnya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: