Dia meminta polisi bertindak tegas dalam menyelidiki unsur pidana di kasus tersebut. Bagi Djudju, puisi itu bisa ditangani oleh polisi tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat,” cetusnya.
Puisi itu dibacakan Sukmawati di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Sukmawati membantah puisinya bernada SARA.
“Saya nggak ada SARA-nya. Di dalam saya mengarang puisi. Saya sebagai budayawati berperan bukan hanya sebagai Sukmawati saja, namun saya menyelami, menghayati khususnya ibu-ibu di beberapa daerah. Ada yang banyak tidak mengerti syariat Islam, seperti di Indonesia timur di Bali dan daerah lain,” jelas Sukmawati saat dimintai konfirmasi, Senin (2/4).