Jakarta, Aktual.co —Pengoperasian pukat gerandong (pukat tarik) yang membuat berkurangnya pendapatan nelayan tradisional, kini sudah dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batubara, Edy Alwi menyambut gembira pelarangan itu. Dengan dilarangnya alat tangkap itu, diharapkan pendapatan nelayan kecil di Batubara dapat semakin meningkat sehingga perekonomian mereka berubah lebih baik lagi.
“Nelayan tradisional sangat mendukung dan menyambut baik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan alat tangkap trawl, pukat hela dan pukat tarik,” ujar dia di Medan, Minggu (8/2).
Tokoh nelayan itu menyebutkan, setelah adanya larangan alat tangkap tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Batubara dan petugas Keamanan Laut (Kamla) dapat menertibkan jika ada yang masih menggunakan itu saat beroperasi di laut.
Pemerintah setempat juga harus mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut yang bertujuan untuk menjaga sumber biota yang terdapat di laut.
“Jangan ada lagi alat tangkap yang dilarang pemerintah tersebut kelihatan beroperasi di Perairan Batubara, dan harus ditertibkan secara tegas bagi yang melakukan pelanggaran,” kata dia.
Alwi menambahkan, sebelum beroperasinya pukat gerandong tersebut, pendapatah nelayan tradisional bisa mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali melaut.
Namun, jelasnya, pendapatan nelayan tradisional semakin berkurang menjadi Rp100 ribu, dan bahkan kadang-kadang mereka tidak memperoleh hasil tangkapan setelang pulang melaut.
“Hal ini benar-benar memprihatinkan bagi kehidupan nelayan kecil di Batubara, dan juga mereka banyak yang terlilit hutang dengan para tengkulak yang selama ini meminjamkan uang untuk biaya keperluan melaut,” kata Ketua HNSI itu.
Data yang diperoleh, luas Kabupaten Batubara mencapai lebih kurang 904.96 kilometer persegi (KM2) dan populasi penduduk sebanyak 382.474 jiwa. Sedangkan, jumlah nelayan tradisional di Kabupaten Batubara mencapai sebanyak 21.000 orang.
Artikel ini ditulis oleh:

















