Menurut Firdaus, apa yang terjadi sekarang merupakan sebuah masalah dalam konteks kebijakam nasional. Hal ini telah menandakan bahwa data yang digaungkan sebelumnya memang tidak komprehensif.
ICW melalui Firdaus mendorong pihak yang memiliki wewenang dalam penindakan korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menidaklanjuti. KPK didorong untuk melakukan kroscek menyeluruh secara objektif berdasarkan dua data.
Secara umum Kementan harus memastikan apakah betul data BPS menunjukkan angka itu, atau memang harus mengakui kesalahan.
Kemudian, dikatakannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sebetulnya bisa mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan audit komprehensif terkait neraca pangan Indonesia dan bagaimana kinerja penangan pangan Indonesia sehingga dapat didapatkan gambaran awal persoalan.
Lebih lanjut, Firdaus menambahkan kalau berbicara mengenai pemerintah yang professional, yang bekerja berdasarkan intergritas dan kepatutan, jika memang indikasi korupsi terbukti dilakukan tidak ada masalah presiden mengganti Menteri yang bersangkutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid