Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan melibatkan peran masyarakat untuk mengawasi potensi munculnya mafia peradilan sebagai kejahatan laten.
“Mafia peradilan adalah kejahatan laten, selain masih eksis, modusnya mampu bermetamorfosa sedemikian rupa dari yang sederhana bisa menjadi lebih canggih,” kata Direktur Eksekutif Pukat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hasrul Halili di Yogyakarta, Rabu (31/12).
Menurut Hasrul, gabungan berbagai cara dan kolaborasi berbagai aktor yang dipadukan dengan kreatifitas dan keberanian merupakan modal penting dalam pembongkaran atau pun pengungkapan mafia peradilan. Pelibatan masyarakat dalam hal itu merupakan cara alternatif yang perlu ditempuh oleh pemerintahan saat ini.
“Preseden ‘best practices’ gerakan antikorupsi menunjukkan bahwa perlawanan terhadap mafia peradilan akan semakin efektif jika dilakukan secara sinergis antara lembaga pengawas eksternal peradilan dengan masyarakat.”
Menurut dia, peluang untuk melakukan perlawanan terhadap mafia peradilan bagi masyarakat semakin terbuka dengan keberadaan lembaga pengawasan eksternal, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional.
“Masyarakat harus didorong untuk memiliki kesadaran dalam menggunakan akses pengawasan terhadap proses peradilan yang ada.”
Hasrul mengatakan, selain membantu pengawasan peradilan, upaya tersebut juga untuk membangun kesadaran dan mendorong gerakan antikorupsi di kalangan masyarakat terhadap lembaga-lembaga antikorupsi.
Partisipasi masyarakat telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 tahun 2001 Pasal 41 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















