Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada meminta DPR segera menganulir pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP-KUHP yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi.
“Kalau itu nyata-nyata berpotensi mereduksi kewenangan KPK, ya harus ditarik kembali,” kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, Jumat (9/1).
Menurut Oce, seharusnya DPR periode 2014-2019 lebih menunjukkan komintmen dalam upaya pemeberantasan korupsi, bukan sebaliknya. Upaya kongkrit yang dapat dilakukan antara lain menganulir kembali pembahasan RUU KUHP-KUHAP, serta menarik kembali rencana pembahasan UU KPK.
“Kita tunggu saja apakah mampu membuktikan berpihak pada korupsi atau tidak berpihak pada korupsi,” kata dia.
Oce mengatakan, jika DPR memiliki komitmen kuat mendukung pemberantasan korupsi, setidaknya lembaga perwakilan rakyat tersebut telah memiliki kekuatan dengan tiga kewenangan yang dimilikinya, yakni kewenangan legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Tiga kewenangan itu seharusnya bisa dijadikan kekuatan untuk memberantas korupsi, bukan sebaliknya,” kata dia.
Dalam penilaiannya, DPR periode 2009-2014 belum meninggalkan kesan yang kuat berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, dia menilai DPR periode lalu justru cenderung berupaya mengurangi kekuatan pemberantaan korupsi, khususnya KPK.
“Selama ini memang kami nilai cenderung berseberangan dalam beberapa kasus terkait pemberantasan korupsi. Hal-hal demikian, sebisa mungkin untuk DPR periode ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu