Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Fariz Fachryan menilai, para anggota Komisi III DPR RI telah gagal memahami esensi penguliran hak angket.

Sebab menurutnya, pengguliran hak angket sejatinya untuk menyelidiki pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah. Bukan untuk membuka penanganan suatu kasus hukum.

“Hak angket DPR ini sebenarnya ditujukan untuk pemerintah sebagai penyelenggara negara bukan penegak hukum,” kata Fariz saat diminta menanggapi, Kamis (20/4).

Fariz menyatakan hak angket yang sedang digulirkan DPR terkait kasus dugaan pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP tidak memiliki urgensi. Karena segala sesuatu yang menyangkut penyidikan kasus tersebut akan terungkap dengan sendirinya dalam persidangan.

“Hak angket ini sebenarnya tidak perlu karena tidak ada urgensinya. Toh, kalau pun kalau anggota DPR ingin mengetahui itu bisa melalui persidangan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu