Menurutnya, hak angket ini justru menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia khawatir, akan timbul persepsi buruk bahwa hukum di Indonesia tak lagi independen, dan DPR akan kembali menggulirkan hal serupa dalam penanganan kasus-kasus lain.
“Ini menjadi sinyalemen buruk dari DPR terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena jika ini disetujui oleh Pimpinan KPK, ke depan akan ada hak angket kembali untuk membuka materi kasus.”
Seperti diketahui, Komisi III DPR seolah mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pengguliran hak angket. Padahal, para legislator hanya ingin mengetahui kebenaran kesaksian Miryam S Haryani, yang disebut KPK menyatakan bahwa ada anggota Komisi III DPR yang menekannya untuk tidak berkata jujur ihwal skandal pembahasan proyek e-KTP di DPR beberapa tahun silam. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu