Jakarta, aktual.com – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pukat mengutarakan itu, menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tidak akan mengeluarkan perppu terkait UU No. 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

“Jadi menurut saya, masih ada kemungkinan perppu itu dikeluarkan oleh Presiden, tetapi perppu itu masih menunggu proses judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, ditulis Sabtu (2/11).

Oce mengatakan terbit tidaknya perppu akan ditentukan dalam proses uji materi di MK. Bila nantinya uji materi selesai dan tidak ada perubahan sama sekali di dalam revisi Undang-Undang KPK, maka Presiden memiliki peranan penting untuk mengeluarkan perppu.

Namun, apabila hasil uji materi memutuskan untuk menganulir revisi UU KPK, maka terbitnya perppu tidak menjadi prioritas.

“Kalau ternyata hasil judicial review membatalkan undang-undang KPK, maka tentu perppu tidak lagi signifikan,” kata Oce pula.

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/11) menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu KPK sebelum proses uji materi di MK selesai.

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain,” kata Presiden Jokowi.

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 Tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

“Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan,” ujar Presiden Jokowi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin