“Isi dari unit kerja khusus ini bisa berupa orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang hukum, yang paham betul mengenai aturan, yang penting dapat memberikan kontrol dan menguatkan Presiden,” ujar Zainal.
Zainal berpendapat bila seluruh peraturan yang bersifat luas berada dalam Perpres, maka Permen dapat dihilangkan.
“Peraturan menteri dihilangkan saja, karena bersifat ke dalam hanya mengatur sifat internalnya, sementara kalau mau mengatur yang sifatnya lebih luas, gunakan Perpres,” kata Zainal.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby