Jakarta, Aktual.co — Nama Ketua MPR Zulkifli Hasan diduga tak hanya terlibat dalam kasus suap rekomendasi alih fungsi hutan di Propinsi Riau. Namun bekas Menteri Kehutanan itu juga diduga terlibat suap menyuap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Fariz Fachryan mengatakan, otoritas Kemenhut ketika itu begitu besar maka Kemenhut juga terlibat dalam suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Komisaris Presiden PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng.
“Terlebih dalam kasus yang menyeret nama ZH selalu terkait perijinan penggunaan lahan,” kata Fariz Fachryan saat dihubungi, Jumat (16/1).
Fariz berpendapat, keterlibatan Zulkifli Hasan saat menjabat sebagai Kemenhut memang tidak diragukan lagi khususnya di Propinsi Riau. Karena saat itu Kemenhut memberikan tanda centang soal lahan yang diperjual belikan oleh Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
“Nah tanda centang dari surat permohonan inilah yang harus digali lebih dalam lagi oleh penyidik.”
Fariz mengatakan, jika melihat kesaksian dua saksi dalam persidangan untuk tersangka penyuap alih fungsi hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung maka sebenarnya Zulkifli Hasan dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Tetapi saya fikir untuk memperukat keterlibatan beliau perlu ada penyidikan yang lebih mendalam.  Dengan mengumpulkan bukti dan saksi mengenai keterlibatan Zulkifli Hasan.”
Nama Zulkifli Hasan disebut-sebut ikut mencicipi duit dari Kwee Cahyadi Kumala dalam pengurusan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdasarkan temuan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapati adanya surat menyurat antara Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dengan Kementerian Kehutanan yang kala itu dipimpin Zulkifli.
Surat ini yang diketahui menjadi jejak korespondensi antara Zulkifli dan RY. Sebab diketahui, Zulkifli kemudian mendisposisikan surat dari RY terkait rekomendasi tersebut kepada Dirjen Planalogi Kehutanan Bambang Supijanto. 
Koresponsi antara RY dan Bambang kemudian terus berjalan. Sampai RY meminta penegasan soal landasan hukun sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor memberikan izin kepada PT BJA. Dirjen kemudian memberikan jawaban yang pada pokoknya PT BJA melanjutkan perstujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor s.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010.
RY menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut perihal Rekomendasi tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menhut. Dengan pokok. a, Pemkab Bogor mendukung kelanjutan tukar menukar kawasan hutan seluan 2.574 hektare. b, Rekomendasi yang telah diterbitkan Pemkab Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukan bagi PT BJA masih berlaku sampai diterbitlan keputusan atau kebijakan Menhut atas lahan seluas 2.574 Hektar.
Terhadap surat nomor 522/624/-Distanhut, inilah Zulkifli diduga memberikan persetujuan. Namun, tak diketahui pasti mekanisme pastinya seperti apa. Sebab menjadi aneh, saat Kepala Daerah memberikan rekomendasi terkait hutan tanpa persetujuan menteri, yang dalam hal ini dijabat Zulkifli. Ombudsman pun sudah menemukan jika Zulkifli melakukan pelanggaran administratif terkait kasus ini. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu