Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polres Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau menetapkan Rekky Damanik, Humas PT Palma I sebagai tersangka atas tindakannya melakukan penganiaan karyawan.
“Rekki telah main hakim sendiri melakukan pemukulan terhadap dua karyawan,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Indragiri Hulu Iptu Yarmen Djambak di Rengat, Kamis (4/6).
Dia menjelaskan, Rekky Damanik dilaporkan ke Polres Inhu pada Selasa (12/5), karena dituduh memukul dan bahkan menginjak kepala karyawan tersebut dalam peristiwa pengusiran 41 orang karyawan PT Palma 1 di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal.
“Penyidik Polres Inhu telah menetapkan Rekky Damanik sebagai tersangka penganiayaan ringan dalam kasus tersebut,” ujarnya lagi.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin (11/5) lalu, ketika itu pihak PT Palma I melakukan pengusiran terhadap 41 orang karyawan dari perumahan karyawan perusahaan tersebut di Divisi Tujuh Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal.
“Rekky mendesak teman saya bernama Aris agar keluar dari perumahan karyawan, selanjutnya Rekky mencekik Aris, melihat situasi itu saya berusaha membela, tapi kemudian Rekky mendorong saya hingga terjatuh dan menginjak-injak kepala saya,” ujar korban penganiayaan Faigizaro kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini dibuat, Humas PT Palma I Rekky Damanik masih enggan memberikan keterangan atas kasus yang menjadikannya sebagai tersangka itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu