Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menyampaikan harga jual gas dari PGN ke konsumen seperti PLN dan industri di Batam dipastikan tidak naik, meskipun terdapat kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) atau COPI ke PGN di Batam.
Penjelasan itu berkaitan dengan adanya Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam dari USD2,6/MMBTU menjadi USD3,5/MMBTU untuk volume sebesar 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD) sejak 1 agustus sampai dengan akhir kontrak 2019.
Selain menaikan harga jual dari KKKS, Pemeritah menetapkan harga jual PGN kepada PLN, Independen Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam l tidak mengalami perubahan. Dengan demikian pemerintah menghimpit margin PGN.
“Surat penetapan harga gas (Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017), menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan untuk menaikan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga Copi ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen,” ungkap Arcandra Tahar di Jakarta, Jumat (4/8).
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range sekitar USD3,32 – USD5,7 per MMBTU, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar USD5,7 per MMBTU. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
Wamen ESDM menambahkan, “Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan. Perubahan harga tersebut, prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, dan telah melalui proses B to B juga. Harga COPI sebesar USD2,6 per MMBTU itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan,” ungkap Arcandra.
Untuk dipahami, keputusan itu diambil oleh Menteri Jonan setelah kepulangannya dari Kunjungan Kerja ke Amerikan Serikat. Disana ia bertemu Bos ConocoPhillips membicarakan investasi di Indonesia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan