Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Ignasius Jonan mengesahkan keputusan menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau panas bumi.
Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana menjelaskan tujuan penetapan ini ialah untuk mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Pulau Flores, baik sebagai sumber listrik maupun sumber energi non listrik.
Surat keputusan ini didukung dengan penyusunan peta jalan atau road map pulau Flores sebagai pulau panas bumi. Penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Inggris, yang tertuang dalam memorandum saling pengertian antara kementerian ESDM dan departemen energi dan perubahan iklim Kerajaan Inggris.
“Salah satu dasar penetapan pulau Flores di Nusa Tenggara Timur sebagai pulau panas bumi ini dikarenakan di pulau tersebut terdapat potensi energi panas bumi yang cukup besar, dan diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah timur Indonesia,” kata Rida Mulyana yang diterima Aktual.com, Kamis (6/7).
Pulau ini memiliki potensi panas bumi sebesar total 902 MW atau 65 persen dari potensi panas bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur dan tersebar di 16 titik potensi yaitu di Waisano, Ulumbu, Wai Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Ndetusoko, Sokoria, Jopu, lesugolo, Oka Ile Ange, Atedai, Bukapiting, Roma-Ujelewung dan Oyang Barang.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu