Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 49 bangunan liar di sepanjang Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibongkar paksa.
Pembongkaran melibatkan puluhan aparat gabungan dari Polresta Bekasi Kota, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Asisten Daerah I Kota Bekasi Makbullah mengatakan bangunan liar permanen berupa rumah tinggal dan tempat usaha itu dibongkar karena didirikan di atas tanah milik negara.
Ditegaskan dia, mekanisme yang dilakukan dalam pembongkaran sudah benar.
“Kita sudah menyosialisasikan kepada pemilik bangunan mulai dari surat peringatan satu sampai tiga,” kata dia, di Bekasi, Selasa (30/12).
Selanjutnya, lahan bekas berdirinya bangunan itu akan digunakan untuk pelebaran ruas jalan. Sesuai instruksi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Ditambahkan Camat Medansatria Tugiman, dalam pembongkaran memang ada masalah komunikasi dengan warga pemilik bangunan.
“Tetapi setelah kita lakukan dialog mereka akhirnya mengerti dan menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah,” kata dia.
Pembongkaran dilakukan kepada bangunan liar di RT03/RW7, RT07/RW6, RT05/RW11.
Artikel ini ditulis oleh: