Jakarta, Aktual.com — Hari ini puluhan elemen masyarakat mengelar diskusi tegakkan Kedaulatan Negara di Tambang Freeport untuk menyampaikan petisi atas penguasaan tambang Freeport Indonesia.
“Permasalahan subtasi Freeport adalah penguasaan saham oleh negara,” ujar Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Ruang Samiti I/GBHN, Nusantara V, MPR RI Jakarta Kamis (17/12).
Menurutnya, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak hanya terfokus pada Setya Novanto, namun esensi dari permasalahan ini harus terus dilanjutkan. Esensi permasalahan yang ada saat ini terletak pada membangkangnya PT Freeport Indonesia terkait Undang-undang yang ada seperti pembagian royalti, divestasi saham dan pengelolaan limbah lingkungan.
Bagi Marwan, Indonesia sebagai pemilik tambang seharusnya punya saham terbesar atas Freeport sehingga Indonesia berdaulat terhadap perusahaan tersebut.
Kondisi yang terjadi saat ini, Freeport tidak adil kepada Indonesia. Dirinya menginginkan kontrak Freeport dihentikan setelah masa kontrak berakhir pada tahun 2021.
“Melalui diskusi ini kita melakukan penyempurnaan atas petisi tambang Freeport,” tambah Marwan.
Adapun elemen yang tergabung dalam Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat ini diantaranya adalah Iskan Q. Lubis, Anggota Kom. VII DPR, Prof Sri-Edi Swasono, Prof Din Syamsuddin, Jendral TNI Pur. Djoko Santoso, Prof Mochtar Pabottinggi dan Prof Tjipta Lesmana.
Selain itu ada Prof R. Siti Zuhro, Prof M. Asdar, Kwik Kian Gie, Dr. Syahganda Nainggolan, Dr. Effendi Gazali, Chandra T Wijaya, Dr M. Fadil Hasan, Dr Enny Sri Hartati, Lily Wahid, Kartika Nur Rakhman, Ket.KAMMI dan masih banyak lembaga lain yang mendukung petisi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka