Jakarta, aktual.com – Wakil Bupati Gowa, Dharmawangsyah Muin, bersama Kapolres AKBP Muh Aldy Sulaeman turun langsung ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Tombolopao pada Kamis (11/12) malam. Langkah ini dilakukan setelah beredar foto-foto hutan pinus yang tampak gundul dan memicu dugaan adanya praktik illegal logging.
Dharmawangsyah menegaskan bahwa temuan di lapangan menggambarkan bentuk kejahatan lingkungan yang memberi dampak besar bagi masyarakat.
“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/12).
Ia menilai pembukaan lahan hingga puluhan hektare merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Sebagai Sekretaris Partai Gerindra, ia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas.
“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulawesi Selatan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres AKBP M. Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan awal untuk mengamankan lokasi dan mulai melakukan penyelidikan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa garis polisi telah dipasang dan pemeriksaan saksi akan dilakukan secara intensif.
“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Aldy juga mengingatkan ancaman serius akibat kerusakan hutan tersebut, seperti potensi longsor hingga banjir bandang.
“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa kepolisian dan KPH Jeneberang akan segera melakukan pengukuran resmi untuk mengetahui luas kerusakan lahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















