Instansinya perlu melakukan pemeriksaan sistem kerja di perusahaan itu sudah sesuai aturan atau belum.

Kalau memang ada kolam penampungan limbah bocor kemudian limbah masuk sungai, katanya, hal itu juga harus diketahui dengan pasti apakah faktor kesengajaan atau kelalaian.

Untuk itu, instansinya perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sistem kerja di perusahaan tersebut.

Ia menegaskan ada konsekuensi hukum yang diterima perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby