Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 30 dari 270 koperasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kini terancam “mati suri” karena beberapa faktor yang menghambat perkembangan usahanya. Koperasi tersebut dibubarkan karena tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
“Sebelumnya, sudah tercatat 38 dari 270 koperasi dengan status mati suri, artinya sudah tidak aktif tetapi juga sulit untuk dibubarkan. Kondisi mati suri di perkoperasian ini muncul lagi sebanyak 30 koperasi lagi,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Edi Harsoyo di Pekalongan, Minggu (15/2).
Menurut dia, sebagian besar dari 30 koperasi yang kondisinya “sekarat” itu adalah koperasi yang terbentuk saat akan ada bantuan dari pemerintah, seperti ada satu program bantuan yang akan turun dengan syarat harus punya koperasi.
“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pengurus tetapi memang ada banyak kendala yang dihadapi,” katanya.
Terkait dengan 38 koperasi yang sudah “mati suri”, ia mengaku kesulitan mengambil langkah karena masih adanya keterkaitan dengan berbagai pihak.
Keterkaitan dengan pihak lain yang dimaksud, kata dia, antara lain hutang dengan pihak ketiga dan bagi hasil untuk anggotanya.
“Untuk melakukan langkah itu, diperlukan dana yang cukup. Oleh karena itu kami masih kesulitan meski pengurus koperasi sudah beberapa kali dipanggil untuk mendiskusikan masalah itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















