Dijelaskan Franziska, sepengetahuan para korban setelah transfer, mereka menerima dalam bentuk bilyet deposito, kenyataannya yang diterima adalah Surat Hutang atas nama PT Bumi Sumber Swarna, sehingga membuat para korban protes.
“Oleh pihak PT Bumi Sumber Swarna, korban diyakinkan bahwa sekalipun dana mereka diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo,” lanjut Franziska.
Selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun, beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna.
“Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total 32 Milyar lebih,” ungkap Franziska.
Diduga PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin