Adapun kasus tersebut diduga melanggar pasal 372, 378 dan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.

“Akibatnya para Korban sejumlah 35 orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini, dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” papar Franziska.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin