Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memberikan remisi bebas dalam rangka Lebaran 2015 atau Idul Fitri 1436 Hijriah kepada 84 narapidana (napi) dari jumlah 21.353 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sumatera Utara (Sumut).

Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Sumut, Jefry, mengatakan napi yang memperoleh remisi bebas tersebut dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dan kembali ke masyarakat.

Selain mendapat remisi bebas, menurut dia, terdapat 5.870 napi di Sumut yangvmendapat remisi khusus sebahagian atau pengurangan masa hukuman.

“Pengurangan hukuman yang diberikan pemerintah terhadap napi tersebut bervariasi yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan,” ucap Jefry, di Medan, jumat (17/7).

Dia menyebutkan, persyaratan bagi napi yang mendapat remisi yaitu harus berkelakuan baik, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, tidak membuat kerusuhan, tidak melawan petugas dan sudah menjalani hukuman selama enam bulan.

“Jadi, Kanwil Kemenkumham Sumut sangat selektif memberikan remisi pada napi tersebut,” katanya.

Jefry menambahkan, dalam Lebaran tahun 2015 ini, pihaknya juga mengusulkan remisi khusus bagi 2.454 napi yang terindikasi tindak pidana sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari jumlah 2.454 napi yang diusulkan itu, sebanyak 2.430 napi kasus narkoba, 10 orang napi tindak pidana korupsi, delapan napi penangkapan ikan secara ilegal, empat napi pencurian kayu di hutan, satu napi teroris dan satu napi pencucian uang.

“Usulan remisi khusus itu diajukan kepada Kemenkumham,” katanya.

Data yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sumut, jumlah napi di Sumut mencapai 21.353 orang, terdiri dari 12.777 napi pria, 630 napi wanita. Selain itu 7.544 tahanan pria dan 402 tahanan wanita.

Artikel ini ditulis oleh: