Jakarta, Aktual.com – Puluhan nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, mendatangi kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5), untuk menuntut keadilan terhadap penahanan tiga nelayan oleh Tim Saber Pungli Polres Kepulauan Seribu.
Puluhan nelayan tersebut melakukan orasi di depan kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
“Kita dari Pulau Pari datang untuk meminta keadilan kepada teman kami. Karena nasib orang-orang Pulau Pari tergantung pada Ombudsman,” ujar salah satu orator.
Seperti yang diketahui, tiga nelayan Pulau Pari telah ditangkap akibat dituduh melakukan pungutan liar (pungli) di Pantai Perawan kepada pengunjung, sehingga ditangkap pada 11 Maret 2017 lalu.
Padahal, masyarakat Pulau Pari biasa meminta sumbangan para wisatawan guna pemeliharaan dan pengembangan wisata Pulau Pari. Hal ini dikarenakan masyarakat mengelola wisata secara mandiri akibat tiadanya alokasi dana dari pemerintah untuk pemeliharaan dan pengembangan wisata Pulau Pari.
Ketiga nelayan Pulau Pari tersebut bernama Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok.
Dalam kesempatan tersebut, para nelayan juga menyebut banyak sertifikat tanah bodong yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional di Pulau Pari untuk kepemilikan para perusahaan wisata.
“Kami juga sangat berharap kepada Ombudsman untuk meminta tolong cabut sertifikat (perusahaan) bodong yang dikeluarkan (di sana),” ujar orator.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: