Malang, Aktual.com – Puluhan pelanggar protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan.

Sektretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang Tri Oky Rudianto mengatakan bahwa pada pelaksanaan sidang kali ini, ada sebanyak 22 orang yang melakukan pelanggaran aturan selama masa PPKM.

“Untuk hari ini, ada sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan. Empat orang melanggar peraturan daerah, dan sisanya melanggar protokol kesehatan,” ucap Tri, Rabu (18/8).

Tri menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan sehingga mengakibatkan puluhan orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan tersebut diantaranya adalah banyak yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, serta tidak menggunakan masker.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi ketentuan pada saat masa PPKM. Sebagai informasi, pada masa PPKM, sejumlah kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB,

“Ada juga yang melebihi jam operasional, contohnya kegiatan di kafe-kafe. Seharusnya tutup pukul 20.00 WIB, ternyata melebihi,” katanya.

Selain itu, Tri menambahkan, terdapat juga tempat karaoke yang beroperasi pada saat masa PPKM. Menurutnya, tempa usaha karaoke sebelum masa PPKM, masih belum diperbolehkan beroperasi akibat pandemi Covid-19.

“Tempat karaoke, seharusnya tutup sementara selama PPKM, bahkan, sebelum masa PPKM itu tidak beroperasi. Ternyata mereka buka,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Satpol PP Kota Malang, sidang kali ini merupakan gelaran sidang tipiring kedua yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Jumlah pelanggar protokol kesehatan, hanya sedikit menurun jika dibandingkan dengan pelaksanaan sidang pertama.

“Jumlah nisbi sama, untuk bulan kemarin, ada 26 orang pelanggar, dan saat ini ada 22 orang,” ujarnya.

Para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM tersebut, harus membayar denda berkisar antara RP100.000-Rp200.000. Saat ini, wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China, itu.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 13.650 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 11.489 orang dilaporkan telah sembuh, 986 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network