Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 40 persen perusahaan di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Lumajang, Jawa Timur, belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlah perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS sebanyak 2.206 perusahaan atau sekitar 60 persen dari total perusahaan yang berada di tiga kabupaten itu,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Muhyidin, Sabtu (10/1).
Data di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 58.444 tenaga kerja ikut program yang disediakan BPJS, antara lain asuransi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga jaminan hari tua.
“Asuransi tenaga kerja itu sangat banyak manfaatnya, terutama untuk melindungi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat pensiun,” tuturnya.
Sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tertulis dengan jelas sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Perusahaan akan dikenai sanksi perdata dan sanksi pidana, apabila tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS paling lambat 1 Januari 2015,” paparnya.
Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial dikenakan sanksi perdata seperti pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: