“Perusahaan yang tidak bayar THR tidak ada tindakan apapun dari Menaker,” ujar Said Iqbal yang diterima Aktual.com, Kamis (22/6)

Karena itu, menurut Iqbal, yang dibutuhkan bukan sekedar posko THR, tetapi penegakan hukum untuk melawan “modus kecurangan” tidak membayar THR. KSPI mendesak pemerintah melakukan “sidak” ke perusahaan-perusahaan, bukan sekedar membentuk posko.

Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekedar sanksi administratif. Terlebih lagi, besok (23 Juni) sudah memasuki cuti bersama. Praktis tidak ada kesempatan bagi Kemenaker untuk mendesak perusahaan agar membayarkan THR.

Itulah sebabnya, KSPI mendesak agar aturan pembayaran THR dirubah H-30, bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk tidak membayar THR.

Menurutnya, H-7 adalah waktu dimana pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun perusahaan tidak membayarkan THR pada hari-hari tersebut.

“Jika ada tenggat waktu yang cukup, masih ada kesempatan bagi Kemenaker untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bandel.”

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu