Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Makassar, Aktual.com – Puluhan ribu massa aksi bela Islam Makassar melakukan aksi damai dari Masjid Al Markas Al Islami usai shalat Jumat menuju kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (4/11).

Dalam aksinya peserta aksi menuntut Gubernur DKI Jakarta Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di proses hukum terkait penistaan Al-Quran surat Al-Maidah 51. Berdasarkan pantauan di jalan Urip Sumoharjo Makassar, puluhan ribuan massa berjalan beriringan melintasi jembatan layang sambil berorasi dan mengucap takbir. Beberapa massa juga transit di Kantor DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel HM Roem bersama beberapa anggota dewan lainnya diminta demonstran naik di mobil tronton, untuk memberikan orasi disambut takbiran massa. “Silahkan menyampaikan aspirasi asalkan jangan ada kepentingan lain yang menunggangi. Seorang pemimpin harus berkata santun agar tidak menyakiti masyarakat,” ujar HM Roem dalam orasinya.

Dia meminta peserta aksi tidak terprovokasi atas aksi bela Islam itu dan diharapkan berjalan lancar dan damai. Usai menyampaikan aspirasi, ketua DPRD ini diajak massa ikut bergabung bersama rombongan ke kantor Gubernur untuk penyampaian aspirasi.

Hingga saat ini demonstran masih memadati sejumlah titik seperti di jembatan layang atau Fly Over Makassar, kantor Gubernur Sulsel dan sejumlah lokasi aksi lainnya. Aksi tersebut juga berimbas pada transaksi ekonomi, seperti pusat perdagangan emas jalan Somba Opu ditutup sementara serta jalan tersebut dijaga aparat kepolisian.

Massa aksi juga meminta Ahok agar diproses hukum terkait dengan pernyataan menistakan agama. Selain itu mendesak penegak hukum segera melakukan penyelesaian pada kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu