Jakarta, Aktual.co —Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberatkan sejumlah warga. Alhasil 27.293 warga Jakarta dengan ekonomi kurang pun meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk meringankan soal pajak PBB.
Banyaknya warga yang mengajukan permohonan keringanan ini berdampak pada merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor, karena hingga awal Desember ini realisasi perolehan PBB baru mencapai Rp 5,3 triliun atau sekitar 83 persen dari target Rp 6,5 triliun.
“Dari catatan kami, ada sebanyak 27.293 orang warga yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Senin (8/12).
Dikatakan Iwan bahwa warga yang menginginkan keringanan tarif PBB sebesar 50 persen untuk warga dan 75 bagi veteran sesuai dengan besaran PBB yang dibayarkan. “Bila dihitung, dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai RP 111 miliar,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















