Tanjungpinang, Aktual.com – Puluhan ribu warga Provinsi Kepulauan Riau yang berusia 17-19 tahun belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait hasil penelusuran terhadap warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetapi belum masuk DPT.
“Sekarang sudah masuk ranah KPU RI dan Bawaslu RI, karena DPT Kepri sudah disahkan. Seluruh temuan akan kami sampaikan kepada Bawaslu RI agar dapat disampaikan dalam rapat pleno penetapan DPT nasional,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (4/9).
Indrawan mengemukakan, pihaknya juga mendorong KPU Kepri untuk memperhatikan nasib warga yang berusia 17 tahun mendekati hari pemungutan suara. Potensi sengketa pemilu juga berpeluang terjadi jika mereka kehilangan atau tidak dapat menggunakan hak konstitusional sebagai bangsa Indonesia akibat tidak merekam KTP elektronik.
“Harusnya ada solusi agar warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti merekam KTP elektronik, tetap dapat menggunakan hak suara, karena itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Indrawan menegaskan persoalan yang muncul sekarang disebabkan KPU Kepri menggunakan pendekatan administratif negara sehingga tidak sepenuhnya memenuhi hak konstitusi warga yang memiliki hak pilih. Kondisi ini menyebabkan banyak pemilih pemilu kehilangan hak suara lantaran belum merekam KTP elektronik.
KPU Kepri maupun pemerintah semestinya memahami kondisi warga yang berusia 17 tahun mendekati 17 April 2019 atau hari pemungutan suara. Rata-rata mereka merupakan pelajar, yang sejak Senin-Jumat belajar di sekolah mulai pagi hingga sore.
Saat pelajar libur sekolah, kata dia kantor Dinas Kependudukan juga tutup.
“Kondisi ini juga sebaiknya diperhatikan KPU Kepri dan pemerintah,” katanya.
Sementara jika menggunakan paradigma konstitusional, menurut dia hanya ada tiga jalur bagi warga untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 yakni DPT, pindah pilih dan pemilih khusus. Dikhawatirkan pula jumlah pemilih khusus yang hanya dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 WIB membludak, sementara surat suara cadangan yang disediakan hanya 2 persen dari total surat suara.
Dari kondisi tersebut, kata dia kemungkinan akan terjadi dua hal yakni kekurangan surat suara, dan waktu yang tersedia tidak mencukupi. Jumlah surat suara cadangan jika kurang akan menimbulkan permasalahan besar di TPS.
“Sementara berdasarkan simulasi KPU, seorang pemilih menghabiskan waktu 3-5 menit untuk menggunakan hak suara di TPS,” katanya.
Sementara KPU Kepri menetapkan DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 1.186.208 orang, yang terdiri dari laki-sebanyak 598.469 orang dan perempuan 587.739 orang. Jumlah pemilih tetap terbanyak berada di Batam yakni 638.158 orang, diikuti 157.069 orang dan Tanjungpinang 145.441 orang.
Sementara jumlah pemilih tetap di Bintan 97.747 orang, Natuna 50.439 orang, Kepulauan Anambas 30.478 orang dan Lingga sebanyak 66.876 orang.
KPU Kepri juga telah menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah itu sebanyak 5.410, paling banyak berada di Batam.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: