Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 64 ribu lebih warga Kota Malang, Jawa Timur, yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) karena berbagai faktor, padahal pengurusan dan pemberlakuannya mulai tahun 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Eny Hari Sutiharny, Rabu mengatakan warga yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk karena beberapa faktor (alasan), termasuk kekosongan blanko e-KTP dalam beberapa bulan terakhir.
“Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi warga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik, di antaranya karena faktor usia, kondisi kesehatan, sakit, bahkan kehabisan blanko e-KTP, sehingga mereka belum bisa mengurusnya,” ujarnya, Rabu (11/1).
Ia mengemukakan, sampai tahun ini blanko e-KTP yang rusak ada sekitar 5.000 buah. “Saat ini kami menunggu dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, untuk sementara waktu warga belum bisa mengurus e-KTP,” ucapnya.
Untuk tahap pertama tahun ini, lanjutnya, pihaknya mengajukan blanko e-KTP ke pusat sebanyak 38 ribu lembar. Sedangkan tahun lalu blanko e-KTP yang keluar mencapai 146.779 lembar. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP, tetapi masih belum mendapatkan KTP-nya, Dispendukcapil memberi surat keterangan pengganti KTP yang berlaku selama enam bulan.
Menyinggung bagi warga berusia lanjut atau sakit yang belum melakukan perekaman data e-KTP, Enny mengatakan pihaknya akan jemput bola dengan mendatangi ke rumah warga yang sakit atau lanjut usia.
“Kami datang ke rumah masing-masing warga yang berhalangan sambil membawa berkas dan alat perekaman,” kata dia.
Perekaman data e-KTP bagi sekitar 850 ribu warga Kota Malang mulai dilakukan akhir 2012 yang dilakukan secara bergilir di masing-masing kecamatan. Namun, tidak semua warga bisa datang dan melakukan perekaman, sehingga masih banyak warga yang hingga saat ini belum memilik KTP elektronik.
Ketika mereka mengurusnya dan melakukan perekaman data di kantor Dispendukcapil maupun kelurahan, realisasinya membutuhkan waktu yang sangat lama karena beberapa bulan terakhir hingga saat ini blanko e-KTP kosong dan Pemkot Malang mengajukan ke pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan blanko ini segera turun agar warga yang sudah melakukan perekaman data bisa segera diproses dan dicetak karena surat keterangan pengganti KTP yang kami berikan hanya berlaku selama enam bulan.”
*Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara