Bali, Aktual.com – Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (Forbali) mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi. Terkait penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa.
Koordinator Divisi Politik Forbali Suriadi Darmoko mengatakan surat penolakan terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa yang kembali dikirimkan ke Jokowi berjumlah 56 buah, yang terdiri dari seluruh pernyataan sikap aksi menolak reklamasi sejak 2013 hingga 2015.
“Berasal dari Desa Adat, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi pemuda adat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda dan komunitas, musisi, dan mahasiswa,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9).
Kata Suriadi, surat yang dikirimkan merupakan salah satu bentuk protes, selain pendirian baliho tolak reklamasi Teluk Benoa, aksi demonstrasi, dan bentuk protes lain.
Surat protes yang juga ditembuskan ke lembaga terkait di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, berisi pernyataan sikap menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa dan meminta Presiden RI untuk mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014.
“Penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa telah dilakukan sejak 2013 secara terbuka dengan mendirikan baliho, melakukan aksi demonstrasi, dan membuat konser-konser musik tolak reklamasi Teluk Benoa,” katanya.
Menurut Suriadi, surat yang ditembuskan ke Forbali perlu untuk dikirim ulang supaya surat-surat penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa tersebut telah diterima oleh Presiden dan tidak ada yang tercecer di tengah jalan.
Suriadi menjelaskan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo untuk bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim dengan menjadikan teluk sebagai masa depan peradaban Indonesia demi mewujudkan kejayaan Indonesia di laut adalah modal besar untuk mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.
“Tidak mungkin visi kemaritiman terwujud dan Indonesia jaya di laut kalau Teluk Benoa diuruk, tidak mungkin juga visi kemaritiman terwujud kalau tetap ada celah untuk mereklamasi Teluk Benoa,” ucapnya.
Sebelumnya, terkait dengan proses reklamasi tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diberitakan memberi peluang izin pengerukan pasir di Kabupaten Lombok Timur untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB H. Hery Erpan Rayes di Mataram, Selasa (25/8), mengatakan bahwa peluang terbukanya izin untuk pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur oleh PT Dinamika masih bisa dilakukan jika seluruh syarat yang diatur dalam peraturan pemerintah terpenuhi secara lengkap.
“Peluang itu tetap ada karena PT Dinamika sudah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur NTB. Bahkan, dalam bulan ini, permohonan izin dan pemberian izinnya untuk mengeruk pasir bisa saja diberikan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: