Riau, Aktual.com – Tim Yustisi Pemerintah Kota Dumai menjaring puluhan warga yang tidak membawa KTP atau tanda pengenal lain saat menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi keramaian, Senin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan bahwa warga tidak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) langsung mengikuti sidang di tempat dan dikenai sanksi denda.
“Operasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan dan mencegah pendatang liar masuk ke Dumai,” kata Bambang, Senin (17/9).
Ia mengatakan bahwa razia KTP ini juga bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kegiatan penertiban administrasi kependudukan ini menyasar masyarakat pejalan kaki dan pengemudi di jalan raya yang bepergian tanpa mengantongi KTP atau warga pendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid