“Saya mengimbau warga belum memiliki identitas kependudukan agar segera mengurus di kantor pencatatan sipil dan pendatang membawa kartu pengenal dari daerah asal,” katanya.
Petugas gabungan terlibat razia KTP ini, di antaranya Satpol PP, dinas kependudukan catatan sipil, dinas perhubungan, TNI/Polri, kejaksaan, dan pengadilan negeri, serta instansi terkait lain.
Target lokasi razia ialah jalan raya, hiburan malam, kamar indekos, tempat keramaian, dan lokasi lainnya dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi penduduk dan terus membawa KTP di luar rumah.
Setiap warga terjaring razia tidak memiliki atau tidak membawa KTP akan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 ribu untuk setiap pelanggaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid