Jakarta, Aktual.com – Pihak Keimigrasian Indonesia kembali menangkap 32 WNA illegal Kamis (12/1) malam. Penangkapan ini sendiri dilakukan di tempat hiburan yang ada di Jakarta dan Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yurod Saleh, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian, Jakarta, Jum’at (13/1).
“Keseluruhan 32 orang dengan barang bukti paspor, uang senilai Rp5 juta, alat kontrasepsi, handphone dan dompet,” ungkap Yurod kepada awak media.
Seluruh WNA ilegal yang tertangkap tersebut berjenis kelamin perempuan dan berasal dari enam negara. Dari 32 WNA ilegal itu, 5 orang berasal dari Kazakhstan, 5 WN Ubzekistan, 11 WN Vietnam, 5 WN Maroko, 5 WN China dan seorang WN Rusia.
Ke-32 WNA ilegal yang tertangkap tangan ini diduga menyalahgunakan visa yang dimilikinya.
“Mereka datang menggunakan visa wisata dan visa on arrival,” ujar Yurod.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan