Jakarta, Aktual.com — Polisi Perairan Malaysia menangkap 39 warga Indonesia bersama seorang tekong dan dua awak kapal, setelah mereka mencoba akan keluar melalui perairan Malaysia.
Pegawai Pemerintah PPM Pelabuhan Klang Deputi Superintendan Ahmad Shafiki Hussin mengatakan, mereka saat ini ditahan di dekat Perairan Tanjung Karang pada Senin (7/3) pukul 03.30 waktu setempat.
Ahmad Shafiki mengatakan, penangkapan kapal yang dinaiki PATI itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengintaian polisi sejak beberapa hari lalu.
“PPM melihat kapal itu sekitar lima mil laut dari Jeti Tanjung Karang. Hasil pemeriksaan mendapati kapal jenis pom-pom itu membawa sekitar 36 PATI warga Indonesia,” kata dia seperti dikutip Harian Kosmo, Selasa (8/3).
Kapal tersebut dalam perjalanan keluar Malaysia menuju Tanjung Balai, Indonesia. Sementara itu dalam operasi terpisah di sebuah kawasan proyek konstruksi di Tanah Rata, Cameron Highlands, pihak Malaysia menahan 87 pendatang ilegal, termasuk 35 lelaki dan tujuh perempuan warga Indonesia.
Dalam operasi yang digelar pada pukul 01.00 dinihari itu, polisi juga menahan 33 lelaki warga Bangladesh, sembilan warga Myanmar, dan tiga warga Pakistan.
Pemangku Kepala Polisi Daerah Cameron Highlands, Asisten Superintendan Azmi Mahmood mengatakan, seluruh PATI yang ditahan telah dibawa ke kantor polisi daerah Cameron Highlands untuk urusan dokumentasi. “Selain tidak memiliki dokumen, ada juga di antara mereka yang tinggal melebihi masa.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu