Jakarta, Aktual.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta2 (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara),” kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/2).
Augustinus menjelaskan bahwa proses ini nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan dalam pungli di rutan KPK.
Dia juga membenarkan bahwa Hengki saat ini bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
“Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Hengki tidak pernah mendapat teguran atau sanksi disiplin, sehingga sikap selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan yang bersangkutan.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kejadian di Rutan KPK pada tahun 2018 bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.
“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan