Gianyar, Aktual.com – Tim Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perangkat desa di wilayah Gianyar yang kedapatan melakukan praktik haram tersebut. Ketiganya yakni INP, IGOM dan IGNR yang merupakan aparat perangkat desa di Kantor Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menuturkan, ‎ketiganya tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti yakni uang Rp30 juta, uang dari bendahara Rp3 juta, dua kantong plastik dan satu unit handphone merk Samsung.

‎Adalah Krisnadiana (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gianyar yang menjadi korbannya. Menurut Sudana, saat itu Krisnadiana mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are. “Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp3 juta. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, namun ditolah oleh pelaku,” kata Sudana, Jumat (16/12).

Dalam keadaan terpaksa, korban akhirnya mencarikan uang dan menyerahkan kepada pelaku. Kini, ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Bali. “Selebihnya masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutup Sudana.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby