Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, mendesak pemerintah membatalkan pemberlakuan pungutan Dana Ketahanan Energi yang dibebankan kepada rakyat melalui penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari harga per liternya.
Sebab pungutan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya.
“Nggak ada cerita dan alasan serta akal-akalan lagi! Pemerintah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan langsung kepada rakyat karena sangat bertentangan dengan UUD 1945, termasuk UU 30/2007 tentang Energi,” tegas Nur dalam keterangannya, Senin (28/12).
Menurut dia, seharusnya rakyat Indonesia mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam dan energi. Bukan sebaliknya, rakyat terus-terus dibebani berbagai pungutan sementara hidupnya sudah berat.
Disinggung bagaimana kebijakan pemerintahan saat ini justru melepas berbagai kebutuhan rakyat ke pasar. Dari harga BBM, gas hingga kebutuhan vital listrik. Bahkan kebutuhan pokok akan pangan seperti beras bukan lagi untuk rakyat.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan keleluasaan kepada korporasi asing untuk turut mengatur kebutuhan dalam negeri.
“Segala macam subsidi vital untuk rakyat malahan dihapus, lalu pemerintah sekarang malah minta ingin disubsidi,” jelas Nur.
Ditambahkan, pemerintah semestinya fokus memberantas korupsi berikut mafia migas sebagaimana janji-janji pemerintahan baru. Bukan sebaliknya, janji diingkari lantas hukum dijadikan mainan kekuasaan politik.
“Utang negara semakin menumpuk dan membuat rakyat dan keturunannya harus menanggungnya, membayar utang seumur hidupnya hingga akhir zaman, edan?,” kritiknya.
“(Pemerintah) cuman berani sumpah jabatan dan janji manis di depan rakyat, padahal kenyataannya hanyalah omong kosong dan kamuflase doang!” demikian Nur.
Artikel ini ditulis oleh: