Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi punya satu tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi pergerakan WNA. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) punya kewenangan menangkap WNA yang diduga tak melanggar hukum, baik Keimigrasian maupun tindak pidana.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso saat diminta menanggapi penangkapan 37 WNA asal Tiongkok di Banten, beberapa waktu lalu.

“Kami kan ada wadah, namanya Timpora. Ada disetiap kantor Imigrasi. Anggotanya selain dari pihak Imigrasi, ada juga dari Kejaksaan, Polisi sampai Dinas terkait,” papar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Untuk kasus 37 WNA Tiongkok di Banten, jelas Heru, masih dalam penanganan oleh pihak Kantor Imigrasi Kota Cilegon. Setelah sebelumnya, ditahan jajaran Polda Banten.

Kendati demikian, Heru belum bisa memastikan identitas, termasuk hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian. Tapi tentunya, dari sisi Imigrasi masih terus melakukan pendalaman, termasuk dugaan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kepolisian kan menyerahkan, sekaligus nanti hasil penyelidikannya. Tapi kita belum dapat data-data tersebut,” tandasnya.

Jikalau itu terbukti, barulah pihak Imigrasi dapat menentukan apa sanksi untuk 37 WNA tersebut. Sanksinya bisa administrasi hingga deportasi dan saat ini proses hukum 37 WNA itu sedang berlangsung.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Irma Surya Chaniago mengaku telah berulangkali memperingatkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk tidak membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing (TKA), baik skill apalagi non-skill.

Ia mengatakan, jika TKA semakin menjamur di Indonesia, maka tak dipungkiri akan mengancam pertahanan dan keamanan nasional. Apalagi, hanya didominasi dari China. (Selengkapnya: Banjir Pekerja Asing Ancam Pertahanan dan Keamanan Nasional).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby