Jakarta, Aktual.com – PT Pupuk Kujang berharap agar Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah bisa lebih berperan dalam membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi dari kemungkinan terjadinya penyelewengan.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Ibrahim Herlambang, di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/2) menyampaikan pihaknya sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013 Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.

Pupuk Indonesia merupakan holding BUMN Pupuk dimana Pupuk Kujang bernaung telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.

Sebagaimana aturan Permendag, seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.

“Kami juga sangat berharap pada peran KP3 di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” kata Ibrahim.

Ia menegaskan jika ada distributor atau kios pupuk yang menyimpang, akan diberi sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja.

Hal itu seperti terjadi beberapa waktu lalu di Karawang. Ia mengatakan ada oknum kios pupuk asal Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya.

Pupuk tersebut kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu. Penyelewengan itu terungkap oleh jajaran Polres Indramayu.

“Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut,” kata Ibrahim.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra