Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut bahwa Coretax salah desain dan menyebabkan wajib pajak kebingungan merupakan pengakuan yang penting dan patut diapresiasi. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sejak awal tahun 2025 terbukti benar, yaitu bahwa persoalan Coretax bukan sekadar gangguan teknis, melainkan kesalahan mendasar dalam urutan perencanaan sistem perpajakan itu sendiri.

Sejak awal, IWPI telah mengingatkan bahwa kegagalan implementasi Coretax tidak dapat dilepaskan dari kesalahan pendekatan dalam pembangunan sistem. Dalam ilmu manajemen modern dan rekayasa perangkat lunak, terdapat prinsip yang sangat mendasar dan tidak boleh dibalik, yaitu bahwa setiap pembangunan sistem harus dimulai dari perumusan proses bisnis, kemudian diikuti dengan penyusunan regulasi, dan barulah setelah itu pengembangan teknologi dilakukan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.

Urutan ini bukan sekadar teori, tetapi merupakan standar yang digunakan dalam berbagai praktik manajemen internasional, termasuk dalam pendekatan yang digunakan dalam standar ISO maupun dalam metodologi pengembangan perangkat lunak modern. Tanpa proses bisnis yang jelas, teknologi tidak memiliki arah. Tanpa regulasi yang selaras, sistem tidak memiliki kepastian. Dan tanpa perencanaan yang matang, proyek sebesar apa pun berpotensi mengalami kegagalan.

Dalam kasus Coretax, yang terjadi justru sebaliknya.

Pemerintah terlebih dahulu menerbitkan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, kemudian melakukan pengadaan teknologi menggunakan pendekatan COTS (Commercial Off-The-Shelf) yang diadaptasi dari sistem perpajakan Austria, dan setelah itu baru mencoba menyesuaikan proses bisnis perpajakan Indonesia dengan sistem yang sudah terlanjur dibeli.

Pendekatan seperti ini dalam ilmu manajemen sistem dapat disebut sebagai reverse planning, yaitu ketika teknologi dipilih lebih dahulu, lalu organisasi dipaksa menyesuaikan diri dengan teknologi tersebut. Cara seperti ini mungkin bisa berhasil dalam organisasi kecil, tetapi sangat berisiko jika diterapkan pada sistem perpajakan nasional yang kompleks seperti di Indonesia.

Indonesia bukan Austria.

Jumlah wajib pajak Indonesia jauh lebih besar, jenis pajaknya lebih beragam, regulasinya lebih banyak, dan kondisi sosial ekonominya jauh lebih kompleks. Sistem yang diambil dari negara dengan populasi sekitar sembilan juta jiwa tentu tidak bisa langsung diterapkan begitu saja tanpa perumusan ulang proses bisnis yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Karena itu, ketika Menteri Keuangan menyebut Coretax salah desain, IWPI memandang bahwa persoalannya bahkan lebih dalam dari sekadar kesalahan desain teknis. Yang terjadi adalah indikasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki desain proses bisnis perpajakan yang benar-benar final sebelum sistem dibangun, sehingga teknologi dijadikan solusi jalan pintas untuk mengejar target modernisasi dan penerimaan negara.

Dalam praktik manajemen, keputusan seperti ini sering terjadi ketika organisasi lebih fokus pada hasil jangka pendek dibandingkan perbaikan struktur dasar. Coretax sejak awal terlihat lebih diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan, tetapi tidak didahului dengan reformasi menyeluruh terhadap proses bisnis perpajakan yang sudah lama dinilai terlalu kompleks.

Akibatnya, yang terjadi di lapangan adalah kebingungan, baik di kalangan wajib pajak maupun di internal aparat pajak sendiri. Tidak sedikit wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak justru tidak mendapatkan kepastian karena petugas di daerah pun masih harus menunggu penjelasan dari pusat. Bahkan di kalangan praktisi perpajakan berkembang pandangan bahwa belum ada pihak yang benar-benar menguasai seluruh mekanisme Coretax secara utuh.

Situasi seperti ini sangat berbahaya bagi sistem self-assessment yang dianut Indonesia.

Self-assessment hanya bisa berjalan jika sistemnya sederhana, jelas, dan dapat dipahami. Jika sistemnya rumit, sering berubah, dan belum stabil, maka self-assessment akan berubah menjadi beban sepihak yang seluruh risikonya ditanggung oleh wajib pajak.

IWPI sejak awal tidak menolak modernisasi perpajakan.

Yang kami kritisi adalah modernisasi yang dilakukan tanpa fondasi yang benar. Modernisasi bukan sekadar mengganti aplikasi, tetapi harus dimulai dari pembenahan proses bisnis, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kualitas tata kelola. Tanpa itu, teknologi justru akan memperbesar masalah yang sudah ada.

Pengakuan bahwa Coretax salah desain seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan teknis. Pemerintah perlu berani meninjau kembali proses bisnis perpajakan nasional, menyederhanakan aturan yang terlalu rumit, dan memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi alat bantu, bukan menjadi beban baru bagi masyarakat.

Sejak awal IWPI telah mengingatkan bahwa prosesnya terbalik, dan ketika proses dibalik, hasilnya pun tidak akan maksimal. Pernyataan Menteri Keuangan hari ini menjadi bukti bahwa kritik tersebut bukan asumsi, melainkan peringatan yang seharusnya didengar sejak awal.

Jika perbaikan tidak dilakukan secara mendasar, maka Coretax berisiko menjadi proyek besar yang mahal, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu kompleksitas, ketidakpastian, dan beban yang terlalu berat bagi wajib pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain