Ilustrasi-Kementerian Keuangan RI

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

PMK ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.

“Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Dalam beleid itu dijelaskan, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan selama 2026. Insentif ini secara khusus menyasar lima sektor, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Fasilitas pajak tersebut dapat dinikmati oleh pegawai tetap tertentu maupun pekerja tidak tetap tertentu. Pegawai tetap yang memenuhi kriteria harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperoleh penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Sementara itu, pekerja tidak tetap yang berhak menerima insentif juga wajib memiliki NPWP dan tidak menerima fasilitas serupa. Selain itu, upah yang diterima dibatasi maksimal Rp500 ribu per hari, baik harian, mingguan, satuan, maupun borongan, dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.

Penghasilan pegawai yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Melalui skema ini, PPh Pasal 21 tetap dilakukan pemotongan secara administratif. Namun, nilai pajak yang dipotong akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

PMK 105/2025 juga memuat ilustrasi perhitungan pajak. Salah satunya, Tuan B yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y dengan klasifikasi usaha hotel bintang (KLU 55110) sejak 2020. Tuan B berstatus menikah dengan satu tanggungan (K/1).

Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10 juta. Pada Januari dan Maret 2026, ia juga memperoleh bonus tidak tetap masing-masing sebesar Rp5 juta. Pada Oktober 2026, Tuan B mendapatkan promosi sehingga gaji dan tunjangan tetapnya meningkat menjadi Rp12 juta per bulan.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, penghasilan bruto Tuan B selama 2026 tercatat sebesar Rp136 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen atau maksimal Rp6 juta, penghasilan neto setahun menjadi Rp130 juta.

Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp63 juta, penghasilan kena pajak setahun Tuan B menjadi Rp67 juta. Dari jumlah tersebut, PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp4,05 juta, dengan pajak yang harus dipotong pada Desember 2026 sebesar Rp480 ribu.

Dengan skema PPh Pasal 21 DTP, pajak yang ditanggung pemerintah untuk Tuan B antara lain Rp900 ribu pada Januari dan Maret 2026, Rp150 ribu per bulan pada Februari serta April hingga September 2026, Rp360 ribu per bulan pada Oktober dan November 2026, serta Rp480 ribu pada Desember 2026.

Berikut perhitungan dari contoh tersebut;

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2026:

Penghasilan bruto setahun yaitu Rp 136.000.000,00

Pengurangan:

Biaya jabatan: 5% X Rp136.000.000,00 (maksimal Rp6.000.000,00) = Rp 6.000.000,00

Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00

Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun

– untuk wajib pajak sendiri: Rp 54.000.000,00

– tambahan untuk menikah: Rp 4.500.000,00

– tambahan untuk 1 tanggungan: Rp 4.500.000,00

Sehingga penghasilan kena pajak setahun yaitu Rp 63.000.000,00

Dengan begitu, penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun yaitu,

5% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00

15% x Rp 7.000.000,00 = Rp 1.050.000,00

Dengan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai November 2026 yaitu Rp 4.050.000,00

Walhasil, pajak penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Desember 2026 yaitu Rp 480.000,00.

Dengan kata lain, Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar

  1. Rp 900.000,00 pada bulan Januari 2026 dan Maret 2026;
  2. Rp 150.000,00 pada bulan Februari 2026 dan April 2026 sampai dengan September 2026;
  3. Rp 360.000,00 pada bulan Oktober 2026 dan November 2026; dan
  4. Rp 480.000,00 pada bulan Desember 2026,

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano