Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak menyetujui penggunaan barang sitaan berupa balpres (bale press) untuk diberikan kepada korban bencana di Sumatera. Menurutnya, bantuan bagi warga terdampak harus berupa barang baru yang legal, bukan barang ilegal hasil penindakan.
“Belum, kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” tegas Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan balpres ilegal sebagai bantuan justru berpotensi menciptakan celah bagi masuknya lebih banyak barang selundupan ke Indonesia dengan dalih kemanusiaan. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat itu bencana,” ujarnya menambahkan.
Purbaya menekankan bahwa bantuan seharusnya mendorong penggunaan barang dalam negeri yang layak dan berkualitas, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, menggunakan barang ilegal dikhawatirkan dapat merusak tata kelola dan prinsip integritas dalam manajemen barang milik negara.
“Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa. Dibanding pakai barang-barang balpres itu,” kata Menkeu tersebut dengan tegas.
Pernyataan ini muncul setelah Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya menyebut bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan menyalurkan barang sitaan balpres sebagai bantuan bencana. Namun, Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan tetap mengutamakan bantuan yang sah, terkontrol, dan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk meloloskan barang selundupan. Menurutnya, disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang akan memastikan bahwa bantuan yang diterima korban benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah baru.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















