Purwakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersiap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Kebijakan itu, mengikuti kebijakan pengendalian Covid-19 yang dijalankan oleh pemerintah pusat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021.
“Purwakarta siap melaksanakan PPKM Darurat sesuai dengan yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Purwakarta Iyus Permana di Purwakarta, Jumat (2/7).
Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat guna mengendalikan penularan Covid-19.
Pemerintah Kota Purwakarta, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan PPKM darurat.
“Kita akan rapatkan dulu kepada semua pihak terkait kebijakan PPKM Mikro Darurat,” kata Iyus.
Menurut dia, wilayah Kabupaten Purwakarta berbatasan dengan daerah-daerah yang berada di zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa di bagian barat Purwanto berbatasan dengan Karawang yang saat ini masuk zona merah dan di bagian timur Purwakarta berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang juga berada di zona merah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara